Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kalapas Enemawira Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing, Kini Dicopot!

Kepala Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing. (Instagram/@rutan_sibuhuan)

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ucap Agus ditemui di Jakarta, Rabu, seperti dikutip melalui Antara.

Agus mengatakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CS masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta. “Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menjelaskan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).

Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).

“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ihwal dugaan Kalapas Enemawira, Sulut, berinisial CS memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP. “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Baca juga:  Kasus Mayat Tinggal Tulang Di Depok Terungkap, Suami Siri Sempat Menyamar Sebagai Korban

Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutur Mafirion.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah timur Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (3/4/2026) siang. Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah barat laut Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (3/4/2026) pagi. Getaran gempa dilaporkan terasa hingga ke wilayah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas publik, termasuk Kantor Wali Kota Bitung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut) turut memicu fenomena tsunami kecil di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur....

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,6 yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut) memicu serangkaian gempa susulan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026) pagi. Guncangan kuat ini terjadi sekitar pukul...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berubah tegang setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung status masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Lebak,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada ratusan ribu warga binaan pada...

Advertisement