Newestindonesia.co.id, Aksi protes dilakukan pasangan suami istri (pasutri) pedagang ayam broiler di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Keduanya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat setelah menerima tagihan pajak mencapai Rp768 juta.
Kedatangan pasutri tersebut ke kantor pajak terjadi pada Rabu (11/3/2026) sore. Mereka mempertanyakan tagihan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi usaha mereka.
Selain menerima tagihan besar, rekening bank milik pasangan pedagang ayam tersebut juga diblokir oleh otoritas pajak. Pemblokiran dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu pedagang, Dewi Astuti, mengaku terkejut dengan jumlah tagihan yang diterima. Menurutnya, nilai pajak tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalankannya sehari-hari sebagai pedagang ayam di daerah tersebut.
“Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi,” ujarnya dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (13/3/2026).
Menurut Dewi, pemblokiran rekening tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya. Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini,” katanya.
Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas belum memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang mereka hadapi.
Karena tidak mendapatkan kepastian, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Ia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tagihan pajak Rp768 juta tersebut maupun alasan pemblokiran rekening yang dilakukan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku usaha kecil yang mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi akibat kebijakan pemblokiran rekening tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login