Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD terkait kasus masuk ilegal ke wilayah Indonesia melalui Merauke, Papua Selatan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan ketiganya telah diamankan sejak 2 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian,” kata Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Hendarsam menyebut ketiganya melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian terkait masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
“Nah, kalau bahasa gampangnya, ini mereka melanggar, melakukan perbuatan illegal entry. Masuk dengan tidak sah,” ujarnya.
Kronologi Masuknya WNA Australia
Kasus ini bermula dari laporan manifes penerbangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang terbang dari Bandara Coen, Australia, menuju Bandara Mopah, Merauke pada 16 November 2025.
Dalam dokumen manifes, hanya tercatat satu pilot dan satu penumpang. Namun, saat pesawat mendarat, petugas menemukan jumlah penumpang tidak sesuai dengan data.
Pilot pesawat diketahui berinisial JVD, warga negara Australia, sementara co-pilot merupakan warga negara Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesawat tersebut sebelumnya berangkat dari Bandara Internasional Cairns, Australia, lalu transit di Port Stewart—sebuah landasan tanpa petugas imigrasi—untuk mengangkut dua penumpang tambahan.
“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan,” jelas Hendarsam.
Kedua penumpang tersebut diketahui berinisial ZA dan DTL.
Berstatus Tahanan Kota di Australia
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa ZA dan DTL ternyata berstatus tahanan kota di Australia atau on bail dalam kasus pidana.
“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus—kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail,” kata Yuldi.
Ia menegaskan, keduanya masuk ke Indonesia dengan motif melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan di negara asal.
“Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, ZA dan DTL berperan sebagai pelaku utama illegal entry, sementara JVD membantu sebagai pilot yang membawa keduanya masuk ke Indonesia.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian terkait masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan upaya pelarian lintas negara dengan memanfaatkan celah pengawasan di jalur penerbangan non-komersial.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login