Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 1,9 ton.
Langkah banding tersebut diajukan karena jaksa menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya,” kata Priandi, Sabtu (14/3/2026) dikutip detikSumut.
Kasus penyelundupan sabu dengan jumlah hampir dua ton tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena besarnya barang bukti yang diungkap serta disparitas hukuman yang muncul dalam putusan pengadilan.
Vonis Beragam terhadap Enam Terdakwa
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Tiga terdakwa yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, dan warga negara Thailand Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lain, Teerapong Lekpradub yang juga merupakan warga negara Thailand, divonis 17 tahun penjara. Adapun Leo Chandra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Vonis paling ringan dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK), yang hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di masyarakat.
Namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Jaksa Nilai Ada Hal yang Tidak Sejalan dengan Tuntutan
Jaksa sebelumnya menilai para awak kapal tersebut memiliki pemahaman terkait pekerjaan mereka di kapal, termasuk proses administratif serta perjalanan sebelum kapal berlayar.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma pernah menjelaskan bahwa tuntutan berat terhadap Fandi didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu pertimbangannya adalah latar belakang pendidikan Fandi yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati di Aceh, sehingga dianggap memahami prosedur dan administrasi pekerjaan sebagai pelaut.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati yang memahami persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut,” ujar Wiradarma.
Selain itu, jaksa juga menyoroti status administrasi pekerjaan terdakwa di kapal yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai prosedur. Buku pelaut yang dimiliki terdakwa disebut tidak memiliki cap otoritas syahbandar.
Menurut jaksa, kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan di kapal tersebut tidak melalui mekanisme resmi.
“Buku pelaut milik terdakwa tidak ada cap dari syahbandar sehingga bekerja di kapal Sea Dragon tidak melalui prosedur yang sah,” kata Wiradarma.
Dugaan Aliran Dana dan Perjalanan Sebelum Berlayar
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung sebagai awak kapal.
Jaksa mengungkap bahwa pada 14 Mei 2025, terdakwa menerima transfer dana sebesar Rp8.244.250 yang diduga merupakan kasbon dalam proses perekrutan sebagai ABK.
Selain itu, perjanjian kerja yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Fandi menerima gaji sekitar 2.000 dolar AS per bulan.
Kapten kapal bahkan disebut menjanjikan tambahan bonus sebesar satu bulan gaji jika awak kapal berhasil membawa “barang” hingga tujuan.
Bagi jaksa, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa para awak kapal memahami risiko dari pekerjaan yang mereka jalani.
Jaksa juga menegaskan bahwa alasan tidak mampu menolak perintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai unsur paksaan dalam hukum pidana.
“Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP,” ujar Wiradarma.
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding Jaksa
Di sisi lain, pihak penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan menyatakan akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi banding yang diajukan jaksa.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, mengatakan pihaknya akan mengajukan kontra memori banding guna mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Kami akan melawan kontra memori banding jaksa,” ujar Bachtiar.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani di Batam dan menyita perhatian luas publik.
Proses hukum perkara tersebut kini masih berlanjut setelah jaksa resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login