Newestindonesia.co.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat internasional yang diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan akhir ke Australia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat, Selasa (21/1/2026).
Tiga WNA yang ditangkap terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (22) serta satu warga negara Thailand berinisial PK (27). Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1) setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang diduga memakai KTP elektronik warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.
“Satu di antara WNA tersebut diketahui menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam keterangan tertulis.
Peran Para Tersangka dalam Sindikat
Menurut Ronald, SS berperan mempromosikan pembuatan dokumen kependudukan ilegal kepada warga Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia. Sementara itu, XS membantu proses pengajuan dokumen hingga pengantaran WNA ke kontak lain yang dikenal sebagai A alias C.
Dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran dibuat dengan bantuan seorang WNI berinisial LS setelah pembayaran sekitar Rp 90 juta.
Ronald juga menjelaskan bahwa sindikat ini menargetkan WNA yang datang ke Indonesia secara mandiri dari Tiongkok. Setibanya di Jakarta, mereka kemudian dibawa ke Merauke, Papua, sebelum dikirim ke Australia melalui kapal milik A alias C.
“XS mengaku telah berhasil mengirim lima WNA ke Australia secara ilegal. Dari setiap pengiriman tersebut, biaya dipatok sekitar Rp 130 juta,” kata Ronald. Namun menurut pengakuan XS kepada penyidik, para WNA yang dikirim itu sudah ditangkap oleh otoritas Australia.
Tindak Lanjut dan Ancaman Hukum
Ketiga tersangka akan diproses lebih lanjut dengan tindak administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga diduga melanggar Pasal 120 huruf a juncto Pasal 122 huruf a terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Menurutnya, TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime, sehingga pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih besar.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login