Newestindonesia.co.id, Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43), seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menyerempet dan menyebabkan dua pelaku tewas. Pemberhentian ini diputuskan sebagai langkah internal Polri untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan menjaga citra institusi.
Latar Belakang Kasus
Kejadian bermula pada 26 April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Aksi itu berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua pelaku. Meskipun motif Hogi adalah membela istri, polisi menetapkan dia sebagai tersangka karena kecelakaan terjadi akibat pengejaran tersebut.
Dalam penanganan perkara itu, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Audit Internal Polri & Keputusan Pemberhentian
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan pemberhentian sementara Kombes Edy berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Menurut laporan audit, terdapat dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak negatif terhadap citra kepolisian.
Trunoyudo menjelaskan, seluruh peserta dalam audit sepakat agar Edy dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Permintaan Maaf & Evaluasi Kepolisian
Sebelumnya, Kombes Edy secara terbuka meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita (39), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. Edy mengakui terjadi keresahan publik akibat penanganan kasus tersebut, dan ia menyampaikan bahwa polisi telah berupaya profesional sesuai prosedur.
Dalam forum itu, Edy juga mengapresiasi peran DPR RI dalam memberikan ruang dialog, serta menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi praktik penegakan hukum agar lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Fokus Penegakan Hukum vs Moralitas Publik
Kasus ini memicu debat publik dan perhatian DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam penetapan Hogi sebagai tersangka dan menyebutnya sebagai “logika terbalik” dalam penegakan hukum, khususnya ketika masyarakat melihat tindakan Hogi sebagai pembelaan terhadap keluarga. DPR bahkan meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan.
Restorative Justice & Penyelesaian Kasus
Meski menimbulkan kontroversi, proses hukum kasus itu kemudian diarahkan pada penyelesaian melalui restorative justice, yang memfasilitasi penyelesaian antara pihak-pihak terkait secara lebih manusiawi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login