Newestindonesia.co.id, Kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang memasok korban dari Jakarta menuju pedalaman wilayah Sumatera. Dalam pengungkapan kasus, polisi menetapkan 10 orang tersangka dengan beragam peran dalam jaringan ini, termasuk ibu kandung hingga calo pembeli.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zurkan Sipayung, mengatakan bahwa kesepuluh tersangka terlibat dalam tiga klaster berbeda yang saling terkait.
“Kami sampaikan untuk terkait tersangka yang kami sudah tetapkan ada 10, di mana perannya memang masing-masing berbeda,” jelas Arfan, Jumat (6/2/2026) dikutip melalui detikNews.
Peran Masing-Masing Tersangka
Polisi merinci peran para tersangka sebagai berikut:
- IJ (26) – Ibu korban, peran: pelaku penjual anak.
- A alias A (33) – Perempuan, peran: calo penjual di Jakarta.
- AF alias O (25) – Teman IJ, mendapat keuntungan.
- HM (32) – Teman A, mendapat keuntungan.
- WN (50) – Calo pembeli di Wonosobo, penjemput korban di Kota Tua.
- EBS (49) – Sopir penjemput dari Kota Tua ke Wonosobo.
- SU (37) – Sopir penjemput dari Wonosobo ke Jambi.
- EM (40) – Calo pembeli di Jambi.
- LN (36) – Calo pembeli dari SAD.
- RZ (35) – Suami LN/SAD.
Menurut Arfan, klaster pertama melibatkan IJ, A, N, dan HM — yang saling mengenal — sedangkan klaster lain melibatkan para pelaku yang beroperasi hingga wilayah pedalaman Sumatera.
“Dan saudari EM, SU, L, dan R ini adalah satu kesatuan klasternya yang kami amankan di wilayah pedalaman Sumatera,” katanya.
Korban Diselamatkan, Laporan Diperluas
Selain pengungkapan peran tersangka, Polda Metro Jaya menyelamatkan empat anak korban perdagangan orang, berusia antara 5 bulan hingga 3 tahun. Empat korban itu berhasil diamankan di wilayah pedalaman Sumatera selama operasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dari empat korban tersebut, satu anak berasal dari Jakarta dan dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Sementara tiga lainnya masih dilakukan penelusuran asal usulnya oleh Dinas Sosial.
Peringatan Modus Adopsi Ilegal
Kasus ini juga membuka modus baru perdagangan anak yang disamarkan sebagai adopsi ilegal. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran “pengasuhan anak dengan imbalan uang”.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang,” tegas Rita.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat, bahkan dari keluarga sendiri.
“Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Ancaman Hukum Tinggi
Kesepuluh tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 21 Tahun 2007. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login