Sejumlah suara publik dan tokoh politik menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembelaan diri (self-defense) yang seharusnya ditinjau ulang oleh aparat.
Beberapa pandangan ahli hukum juga mengemukakan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan terhadap keselamatan diri dan anggota keluarga dapat dipertimbangkan sebagai pembelaan terpaksa, jika memenuhi kriteria tertentu.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang


You must be logged in to post a comment Login