Newestindonesia.co.id, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tengah mematangkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini direncanakan akan diterapkan setiap hari Rabu dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi sekaligus menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu bukan tanpa pertimbangan. Salah satu alasan utama adalah menghindari tumpang tindih dengan program Car Free Day yang rutin digelar setiap Jumat.
“Jadi Jumat itu kalau WFH, kita juga Car Free Day, jadi sedikit rumit mengaturnya,” kata Made kepada wartawan di Kompleks Kepatihan dikutip melalui detikJogja.
Selain itu, Pemda DIY juga ingin menghilangkan anggapan bahwa WFH identik dengan libur tambahan atau long weekend.
“Ketika bilang WFH, supaya tidak beranggapan bahwa ini juga libur, jadi kita masih bilang kalau WFH dijatuhkan di Rabu gimana,” lanjutnya.
Fokus Efisiensi Energi dan Operasional
Kebijakan WFH ini tidak semata-mata bertujuan mengurangi mobilitas atau konsumsi bahan bakar, tetapi juga diarahkan untuk efisiensi energi secara menyeluruh, termasuk penggunaan listrik di lingkungan kantor pemerintahan.
Made menjelaskan, skema WFH akan diiringi pengaturan penggunaan ruang kerja agar operasional kantor lebih hemat.
“Berarti ada hal-hal yang terkait dengan nanti kalau memang di kantor itu ada beberapa ruangan, ada kuota WFH, ya sudah nanti kita fokuskan di satu tempat yang mereka bekerja, yang lainnya mati lah listriknya,” jelasnya.
Surat Edaran Segera Terbit
Saat ini, Pemda DIY tengah merampungkan surat edaran (SE) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Dokumen tersebut dikabarkan sudah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu penyempurnaan teknis.
“SE sudah naik, cuma lagi dikoreksi, lagi diperbaiki temen-temen untuk itu. Insyallah lah mulai minggu depan,” ujar Made.
Kebijakan ini diperkirakan mulai diterapkan dalam waktu dekat setelah proses finalisasi selesai.
Evaluasi Berkala dan Fleksibel
Pemda DIY menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak bersifat kaku. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kita nanti ada form evaluasi, ketika nanti ada layanan terganggu, itu juga jadi koreksi. Ini bukan sesuatu yang sifatnya tetap, kita akan evaluasi juga,” ungkap Made.
Jika ditemukan penurunan kualitas atau kuantitas layanan, maka kebijakan tersebut akan disesuaikan, termasuk kemungkinan pengurangan jumlah ASN yang menjalankan WFH.
ASN Tetap Wajib Laporan Kinerja
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melaporkan aktivitas kerja secara berkala. Pemda DIY bahkan menyiapkan template khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
“Laporan itu penting, jadi kita juga membuat template untuk itu, tugas si A, dia akan lapor dia mengerjakan apa,” terang Made.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap output kerja ASN selama WFH. Jika dinilai tidak produktif, kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang untuk individu terkait.
“Mungkin satu ASN dia WFH tapi keluarnya cuma 1 output yang mungkin tidak terlalu berat, ini akan jadi evaluasi juga,” pungkasnya.
Target: Efisiensi Tanpa Ganggu Layanan Publik
Secara keseluruhan, kebijakan WFH ASN di DIY dirancang untuk mencapai efisiensi energi dan operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login