Newestindonesia.co.id – Kalsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Penetapan tersebut terjadi setelah Mulyono terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 4 Februari 2026 di Banjarmasin.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni salah seorang anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Venasisus Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), sebagai pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu bermula saat ketiga tersangka diduga menerima atau memberi suap terkait permohonan restitusi PPN kredit pajak oleh PT BKB. Permohonan restitusi ini nilai lebih bayar awal pajaknya mencapai puluhan miliar rupiah, namun menurut KPK dalam prosesnya muncul permintaan “uang apresiasi”.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti awal, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan Mulyono serta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep seperti dikutip melalui Liputan6.
Modus Dugaan Suap
Menurut temuan KPK, uang suap yang diterima para tersangka berasal dari dana restitusi PPN yang diajukan oleh PT BKB. Dari nilai restitusi yang mencapai sekitar Rp 48,3 miliar, diduga ada permintaan imbalan berupa uang tunai yang diserahkan melalui skema invoice fiktif di perusahaan.
Dari pembagian tersebut, Mulyono diduga menerima sekitar Rp 800 juta, yang sebagian telah digunakan untuk uang muka (down payment) pembelian rumah sekitar Rp 300 juta. Sementara bagian untuk pemeriksa dan pihak pemberi suap juga ditetapkan.
Pengakuan Tersangka
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mulyono mengakui secara terbuka bahwa dirinya menerima uang tersebut, dan menyatakan perbuatannya adalah sebuah kesalahan. Ia menyampaikan hal itu saat mengenakan rompi tahanan khas KPK di Gedung Merah Putih.
“Saya terima uang, itu salah,” kata Mulyono dengan nada tegas saat diwawancarai usai pemeriksaan.
Proses Penahanan dan Status Hukum
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan undang-undang lainnya yang relevan.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan administrasi yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login