Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta baru terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Selain statusnya sebagai tersangka, Mulyono disebut menjabat sebagai komisaris di sedikitnya 12 perusahaan saat masih aktif menjabat sebagai pejabat pajak.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). Menurut Budi, jumlah perusahaan yang mencatatkan Mulyono sebagai komisaris atau direksi mencapai lebih dari 10, tepatnya 12 perusahaan.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi kepada wartawan dikutip detikNews.
Penyidikan KPK Dalami Kaitan Jabatan dengan Dugaan Korupsi
Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK akan mempelajari lebih jauh hubungan antara jabatan rangkap tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mulyono. Penyidik juga akan melihat apakah perusahaan-perusahaan itu digunakan untuk mengakali urusan perpajakan atau praktik lainnya yang memenuhi unsur korupsi.
“Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK juga masih akan menyelidiki apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan yang sedang disidik.
“Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” tambah Budi.
Etika dan Kewenangan Kementerian Keuangan
Soal etika dan aturan internal, Budi menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.
“Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan,” ujar Budi.
Kronologi Kasus dan Status Tersangka
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Bersama Mulyono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta, yang menurut penyidik digunakan untuk pembayaran rumahnya.
Kasus dugaan suap ini berakar dari proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login