Newestindonesia.co.id – Jateng, Kasus pencabulan yang berlangsung bertahun-tahun dan menimpa seorang wanita di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akhirnya terungkap setelah puluhan tahun diam-diam. Seorang perempuan berinisial SH (23), warga Kecamatan Karangnongko, mengalami trauma psikologis luar biasa akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri, berinisial D (65). Perbuatan bejat itu diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade sejak korban masih kanak-kanak.
Awal Kejadian dan Lama Perbuatan
Kasus ini terungkap setelah SH mengungkapkan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya pada awal Februari 2026 dan kemudian melaporkannya ke Polres Klaten. Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa perbuatan cabul itu terjadi sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun atau saat duduk di kelas 4 Sekolah Dasar hingga dewasa — sekitar 14 tahun lamanya.
Dalam konferensi pers, Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan kronologi kejadian yang membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat.
“Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anak kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pencabulan ini berawal ketika korban berumur 10 tahun atau kelas 4 SD hingga kasus ini bisa diungkap (Februari), jadi selama 14 tahun korban menerima perbuatan cabul yang dilakukan ayahnya sendiri,” — Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, dikutip melalui detikJateng.
Faruk menambahkan bahwa perbuatan pelaku itu terjadi di dalam rumah keluarga korban, sering kali ketika ibu korban sedang bekerja di pasar sebagai pedagang. Karena tinggal serumah dengan korban dan ibunya, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.
Korban Trauma Berat dan Dampaknya
Kasus ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga luka psikologis yang dalam. Menurut Kapolres, korban mengalami tekanan mental yang begitu berat hingga sempat terpikir untuk mengakhiri hidupnya. Kondisi ini diperparah karena SH merupakan anak perempuan satu-satunya dari lima bersaudara.
“Dari hasil pemeriksaan korban sempat mau mengakhiri hidupnya karena saking traumanya. Mungkin karena terlalu lama, selama 14 tahun menjadi korban dari perbuatan ayah kandung yang tinggal serumah,” — AKBP Moh. Faruk Rozi.
Selain itu, trauma yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan lingkungan rumah, tetapi lebih kepada sosok pelaku yang selama ini menjadi orang terdekatnya.
Penanganan Polisi dan Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan suasana ketika korban datang melapor ke Polres Klaten bersama ibunya. Korban sempat menangis dan tidak mau pulang sebelum pelaku ditangkap. Setelah menerima laporan dan sejumlah keterangan saksi, polisi segera bertindak.
“Jadi pada saat melapor bersama ibunya itu memang mengalami trauma. Bahkan sampai nangis-nangis dan tidak mau pulang sebelum bapaknya ditangkap,” — AKP Taufik Frida Mustofa, Kasat Reskrim Polres Klaten.
Polisi menangkap pelaku pada sore hari setelah pelaku baru pulang dari bepergian dan langsung dibawa ke Mapolres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini baru pulang dari bepergian langsung kami amankan. Selepas magrib sudah kita bawa ke Polres,” — AKP Taufik Frida Mustofa.
Mengurus Trauma dan Proses Hukum
Pihak kepolisian menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menangani trauma psikologis korban, termasuk koordinasi dengan pihak yang berkompeten menangani trauma anak dan perempuan. Pemeriksaan terhadap pelaku pun terus dilakukan.
Menurut informasi tambahan dari sumber lain, tersangka D dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam pasal 418, 414, dan 415 KUHP dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara, serta proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login