Newestindonesia.co.id – NTB, Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, mengakui telah menggunakan narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya kepada awak media dalam rangkaian pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, mengatakan kliennya telah mengonsumsi narkoba selama kurang lebih tujuh tahun, dimulai saat masih bertugas di wilayah Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq Anshari kepada wartawan seperti dikutip melalui Tirto.id.
Rofiq menjelaskan, penggunaan barang haram tersebut bermula dari narkotika yang disebut kliennya sebagai “barang tidak bertuan”, yakni narkoba yang tidak dijadikan barang bukti dan tidak maju ke proses pengadilan.
Menurutnya, Didik menggunakan narkotika tersebut karena telah mengalami ketergantungan. Ia juga membantah isu yang menyebut adanya koper besar berisi narkoba dalam jumlah masif, seraya menegaskan bahwa barang yang ditemukan jumlahnya terbatas.
Buat Surat Pernyataan Resmi
Di tengah proses pemeriksaan etik dan hukum itu, Didik turut membuat surat pernyataan resmi tertanggal 18 Februari 2025 di Jakarta.
Dalam surat tersebut, Didik mencantumkan identitas lengkap:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391
Tempat, tanggal lahir: Kediri, 30 Maret 1979
Umur: 46 tahun
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Melalui pernyataan tertulis itu, Didik menyampaikan sejumlah bantahan.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” tulis Didik dalam surat tersebut.
Ia juga membantah pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan terlarang lainnya.
“Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.”
Didik juga menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Ko Erwin.
Akui Narkotika dalam Koper Milik Pribadi
Meski membantah keterlibatan pihak lain, Didik justru mengakui kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan aparat di dalam koper di rumah seorang anggota Polwan bernama Dianita.
“Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.”
Pengakuan tersebut selaras dengan pernyataan kuasa hukum bahwa narkoba itu digunakan Didik untuk konsumsi pribadi sejak 2019 akibat ketergantungan.
Dibuat Tanpa Tekanan
Di akhir surat pernyataan, Didik menegaskan bahwa dokumen tersebut dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan.
“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.”
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., AKBP dengan NRP 79031391.
Jadi Sorotan Publik
Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima ini menjadi perhatian luas karena melibatkan perwira menengah Polri dalam penyalahgunaan narkotika. Pengakuan penggunaan narkoba sejak 2019, ditambah temuan barang bukti serta bantahan terhadap dugaan jaringan peredaran, menjadi bagian penting dalam proses etik dan hukum yang tengah berjalan.
Proses pemeriksaan internal Polri dan kemungkinan penanganan pidana masih terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login