Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial Yusak Tiris (35) kembali beraksi dengan kekerasan setelah baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Polisi menangkap Yusak di SP 1, Distrik Mariat, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (5/2/2026) setelah ia menikam mati sepasang kekasih berinisial FR (23) dan TKR (23) di rumah FR pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U Tan, mengatakan bahwa petugas menangkap Yusak kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi.
“Iya benar, pelaku penikaman FR dan TKR berinisial YT sudah ditangkap. Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Afriangga kepada wartawan pada Kamis (5/2) dikutip melalui detikSulsel.
Petugas juga memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki bagian kanan pelaku karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Yusak, termasuk pisau yang digunakan untuk menikam para korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Riwayat Pembunuhan Sebelumnya
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Yusak bukanlah pelaku kriminal baru. Ia ternyata residivis dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jayapura pada 2020, ketika ia membunuh istri dan menantunya. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolresta Sorong Kota Kombes Amry Siahaan.
“Pelaku ini adalah residivis di mana hal yang sama di tahun 2020 di Jayapura melakukan kasus pembunuhan juga terhadap istri dan menantunya,” kata Amry kepada wartawan.
Amry menambahkan bahwa Yusak baru keluar dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan sebelum kejadian di Sorong.
“Baru beberapa bulan sudah melakukan aksi kasus yang sama lagi. Jadi pelaku sudah melakukan aksi pembunuhan dua kali dengan korban empat orang,” ujar Amry.
Motif Penikaman: Cemburu dan Sakit Hati
Menurut penyelidikan polisi, Yusak sempat menjalin hubungan asmara dengan salah satu korban, yaitu FR. Namun hubungan tersebut kemudian renggang. Informasi yang didapat pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan kabar mantan pacarnya telah berpacaran dengan pria lain.
“Si pelaku beberapa bulan terakhir renggang kemudian dia mencoba mencari tahu keberadaan daripada si korban,” jelas Amry.
Ketika Yusak mendatangi rumah FR di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, ia melihat korban bersama kekasih barunya. Seketika itu juga, pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menikam korban tanpa ampun.
“Kemudian dia melihat si korban sedang bersama dengan laki-laki. Setelah dia melihat, dia langsung cabut pisau yang memang sudah disiapkan oleh si pelaku,” tutur Amry.
Dari hasil visum sementara, korban wanita mengalami 7 luka tusukan di bagian dada belakang, sedangkan korban pria mengalami 3 luka tusukan di bagian dada. Keduanya meninggal dunia setelah diperiksa dan dirawat di rumah sakit.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, polisi menetapkan Yusak Tiris sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yusak dijerat dengan Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP, yang masing-masing mengatur tindak pidana pembunuhan dan penggunaan senjata tajam secara melawan hukum. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa pakaian dan celana yang dipakai pelaku saat kejadian.
Kesimpulan – Ancaman Residivis dalam Kejahatan Kekerasan
Kasus Yusak Tiris mencerminkan fenomena serius ketika seorang residivis kembali melakukan tindakan kriminal berat dengan motif emosi pribadi. Polisi terus memproses penyidikan dan penuntutan secara menyeluruh agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login