Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dua pria berinisial HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta yang melintas di rute 1A, Sabtu (17/1). Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
“Kedua pelaku ini sudah tersangka,” ujar Onkoseno saat dihubungi media, Sabtu siang (17/1).
Proses hukum terhadap keduanya dimulai setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif, memintai keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.
Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pria itu dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur tentang perbuatan asusila di muka umum.
“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara memastikan penangkapan dua pelaku pria yang melakukan dugaan perbuatan tidak senonoh di dalam bus TransJakarta yang melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keduanya disebut merupakan pasangan sesama jenis yang diduga melakukan aksi asusila di ruang publik.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” ujar Onkoseno.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung sambil menunggu langkah hukum selanjutnya.
Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login