Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Gegara Pelanggaran Hak Cipta, Tak Bayar Royalti Musik

Penampakan bangunan Mie Gacoan Serpong (Ilustrasi)(Intan Afrida Rafni )

Newestindonesia.co.id, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, terkait dengan pelanggaran hak cipta.

Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di outlet Mie Gacoan. Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran. Paling banyak ada di Kota Denpasar dan bahkan ada yang buka 24 jam. Biasanya, musik tertentu akan diputar selama pelanggan mengantre maupun menikmati makanan.

Adapun untuk hitungan jumlah kerugian atas pelanggaran ini, Kombes Pol. Ariasandy menyebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

“Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” jelas Kombes Pol. Ariasandy pada Senin (21/7/2025), Seperti dikutip melalui Kompas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka terhadap Ira berawal dari adanya pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. Kombes Pol. Ariasandy menyebutkan bahwa pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Baca juga:  Setor Rp 1,03 M Ke Kas Negara, Kinerja Kejati Jatim Lampaui Target 1.732 Persen

Dalam laman resmi SELMI, dituliskan bahwa SELMI merupakan LMK yang mewakili musik produser dan performer (hak terkait) dalam hal mengelola penarikan remunerasi untuk Broadcasting (Radio dan Televisi) juga komunikasi kepada publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Remunerasi adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik Hak Terkait. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, produser fonogram dan pelaku pertunjukan memiliki hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung hak produser fonogram maupun pelaku pertunjukan.

Adapun penarikan remunerasi atas hak terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial.

“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yg diberikan oleh Ketua SELMI,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian tiga pelaku pembegalan atau penjambretan yang mengakibatkan seorang perempuan tewas di Jalan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengeluarkan permintaan maaf publik setelah pernyataannya yang menyebut penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memproyeksikan akan melayani sekitar 438 ribu penumpang selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek 2577/2026, yang berlangsung...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Pulau Bali selalu menjadi destinasi favorit pasangan yang ingin merayakan momen spesial, termasuk Hari Valentine. Perpaduan pemandangan alam, suasana tropis, dan pilihan restoran...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumsel, Kepolisian berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 15 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Palembang,...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jaksel, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumsel, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Barang haram...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua hotel di kawasan Sanur, Bali — The Meru Sanur dan Bali Beach Hotel, keduanya bagian dari The Heritage Collection — mengadakan aksi...

Advertisement