Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Bejat! Kakek Di Batam Perkosa Wanita Disabilitas Hingga Hamil Dan Melahirkan

Tersangka DY seorang kake berusia 66 tahun di Batam yang nekat memperkosa wanita disabilitas hingga melahirkan (KOMPAS COM/DOK POLSEK SEKUPANG )

Newestindonesia.co.id, Seorang kakek di Batam berinisial DY (66), memperkosa wanita disabilitas berinisial S (21) hingga hamil dan kini telah melahirkan. Tersangka sendiri tertangkap, setelah korban mengenalinya saat pelaku melintas di depan kediaman korban.

Dilansir melalui Kompas, Kasat Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho mengatakan, tersangka ditangkap keluarga korban pada Rabu (20/8/2025) silam.

Saat itu, korban yang telah melahirkan anak dari perbuatan tersangka, tidak sengaja melintas di depan kediaman korban yang berada di kawasan Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.

“Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban yang mengalami disabilitas, mengenali tersangka saat melintas di depan kediamannya,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/9/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka awalnya diamankan keluarga korban dan sempat dibawa untuk bertemu dengan korban. Saat dikonfrontasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Sekupang.

Dari hasil interogasi lanjutan di kantor Kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali. “Saat ini DY sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Dia mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya berulang kali,” ujarnya.

Terungkapnya pemerkosaan terhadap korban, berawal pada Maret 2025 lalu saat orangtua korban melihat perubahan pada tubuh korban. Korban yang memiliki keterbelakangan mental, tidak dapat memberi penjelasan terkait perubahan fisik yang dialaminya.

Hal ini sempat membuat orangtua korban marah, hingga terjadi pertengkaran. Korban yang merasa takut kemudian sempat meninggalkan rumah, hingga akhirnya diamankan oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Batam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Korban kemudian diantarkan pulang, dan sempat disarankan agar melakukan pemeriksaan medis,” jelasnya. Atas saran tersebut, orangtua korban kemudian membawa korban guna melakukan pemeriksaan medis. Saat itu, korban akhirnya diketahui hamil 7 bulan.

Baca juga:  Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Saat ditanyakan lebih lanjut, korban akhirnya menyebut bahwa sering dijemput seorang kakek dengan menggunakan sepeda motor. Seluruh keterangan korban ini, disebut diakui oleh tersangka yang merupakan warga di sekitar kediaman korban.

“DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement