Newestindonesia.co.id – Jabar, Kepolisian Resor Cianjur menangkap dua dari tiga pelaku pembegalan sadis yang beraksi di beberapa titik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua pelaku yang diringkus ternyata kakak dan adik, sementara satu orang lagi masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, mengatakan kepada wartawan bahwa RA (19) dan RSW (16) diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Cianjur dan Unit Reskrim Polsek Warungkondang pada Senin (9/2/2026). Mereka diketahui bekerja sama dalam aksi pembegalan jalanan yang kian meresahkan masyarakat.
“Sangat memprihatinkan, hasil penyidikan kami mengungkap bahwa kedua pelaku utama ini adalah kakak beradik. Sang kakak bukannya memberikan contoh yang baik, malah mengajak adiknya yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi pembegalan sadis,” ujar Alexander, Senin (09/02/2026) dikutip Liputan6.
Kronologi Aksi
Dari hasil penyidikan, polisi mencatat bahwa komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda dalam rentang akhir Januari 2026, yakni di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada 28 Januari dan di Desa Cikahuripan, Gekbrong, pada 29 Januari.
Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit untuk mengancam dan melukai korban apabila melawan. Pada salah satu kejadian, korban bernama Muhyi menjadi sasaran. Saat mencoba melarikan diri, pelaku menyerangnya dengan celurit sehingga korban mengalami luka terbuka di punggung serta kaki.
“Para pelaku ini bertindak sangat kejam. Korban ditebas menggunakan celurit pada bagian punggung dan kaki hingga mengalami luka terbuka. Setelah korban tidak berdaya, mereka merampas sepeda motor dan ponsel milik korban,” jelas Alexander.
Pelaku Masih Diburu
Satu orang pelaku berinisial F (23) hingga berita ini dirilis masih belum berhasil ditangkap dan sedang diburu oleh petugas reskrim. Polisi telah menerbitkan status DPO dan memperluas pengejaran hingga ke luar wilayah Cianjur.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Meskipun RSW masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), aparat tetap menjerat kedua pelaku utama dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman pidana bagi para tersangka dapat mencapai penjara hingga 12 tahun.
Polisi juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan trauma healing untuk membantu pemulihan psikis pasca kejadian traumatis tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login