Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Dukungan itu disampaikan Pramono menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menghadapi maraknya penggunaan gadget oleh anak-anak.
“Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Pramono berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif meski ia menyadari penerapannya tidak akan mudah di lapangan.
“Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial tetap diperlukan karena saat ini banyak anak yang sudah mengalami ketergantungan terhadap perangkat digital.
“Tetapi dengan pembatasan ini saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” tambahnya.
Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Medsos Anak
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan platform digital, termasuk media sosial, bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini juga memuat tahapan implementasi untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan teknologi.
Tahap implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 28 Maret 2026, salah satunya dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Langkah pemerintah membatasi penggunaan media sosial oleh anak dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini penting mengingat anak dan pelajar kini semakin dekat dengan teknologi digital. Selain risiko kecanduan gadget, anak juga rentan terhadap perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan online.
Karena itu, selain regulasi, penguatan literasi digital bagi anak dan orang tua juga dinilai penting agar penggunaan teknologi dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, pemerintah berharap pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login