Newestindonesia.co.id, Prosesi perceraian antara anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil semakin memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung dijadwalkan membacakan putusan gugatan cerai yang diajukan Atalia pada Rabu, 7 Januari 2026 mendatang.
Putusan ini merupakan tahap akhir dari proses gugatan cerai yang telah melalui berbagai agenda persidangan, termasuk pemeriksaan berkas, mediasi, dan pembacaan kesimpulan. Sidang putusan rencananya digelar secara e-court, sehingga kedua pihak dan kuasa hukumnya tidak diwajibkan hadir langsung di ruang sidang.
Perjalanan Persidangan
Atalia resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung beberapa minggu lalu. Gugatan itu telah memasuki agenda lanjutan setelah mediasi yang dilakukan kedua pihak.
Dalam persidangan sebelumnya, agenda telah mencapai pembacaan kesimpulan, yang menunjukkan bahwa persidangan sudah hampir menyentuh tahap akhir sebelum putusan dibacakan.
Kesepakatan dan Tafsiran Mediasi
Sebelumnya, Atalia dan Ridwan Kamil sepakat berpisah secara baik-baik setelah mengikuti proses mediasi yang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perceraian. Mediasi ini juga menghasilkan kesepakatan bahwa hak asuh anak akan tetap dijaga bersama oleh kedua belah pihak setelah perceraian berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa selain proses hukum, ada unsur persetujuan bersama antara pihak Atalia dan Ridwan Kamil untuk mengakhiri rumah tangga mereka secara damai.
Proses E-Court dan Ketidakhadiran Pihak
Ketua tim kuasa hukum dari salah satu pihak menjelaskan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan melalui sistem e-court sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama Bandung. Dengan demikian, pihak Atalia dan Ridwan Kamil serta kuasa hukumnya tidak akan hadir secara fisik di Pengadilan saat putusan dibacakan.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal gugatan diajukan, terutama mengingat status kedua figur yang sangat dikenal masyarakat. Isu yang beredar sebelumnya, termasuk soal hubungan pribadi yang ramai diperbincangkan, telah dibantah baik oleh kuasa hukum maupun pihak terkait, menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan keputusan kedua belah pihak.
Apa Selanjutnya?
Keputusan yang akan dibacakan pada 7 Januari 2026 diperkirakan akan menutup proses perceraian ini secara hukum. Jika hakim akhirnya mengabulkan gugatan cerai, status hukum Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sebagai suami-istri akan resmi berakhir dan keduanya dapat menjalani kehidupan baru mereka masing-masing.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login