Newestindonesia.co.id – Sulsel, Seorang pria berinisial LA alias Basyo (57) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri, NDW (19), di sebuah rumah kebun di Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya kepada pihak keluarga dan pihak kepolisian.
Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa, mengatakan pelaku sempat melarikan diri usai perbuatan bejat tersebut. Ia akhirnya ditangkap pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Terduga pelaku merupakan bapak kandung korban, ditangkap dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Mapparumpa kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Kronologi Peristiwa
Kasus bermula ketika NDW pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Kakaknya, SR (22), melihat kondisi adiknya yang tidak biasa dan langsung menanyakan penyebabnya.
“Korban mengatakan, ‘sudah-ka na setubuhi bapak’,” tutur Mapparumpa. SR pun langsung menangis dan memeluk adiknya.
Korban kemudian menceritakan bahwa pelaku mengajaknya ke rumah kebun dengan alasan sakit perut. Pada saat di lokasi, pelaku meminta korban memijat perutnya, lalu mengunci pintu dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Adegan Kekerasan dan Ancaman
Menurut keterangan kepolisian, pelaku mengancam korban dengan parang agar tidak melawan dan memaksa melakukan hubungan seksual. Usaha korban untuk melawan dan berteriak tidak berhasil.
Mapparumpa menjelaskan bahwa hasil interogasi polisi menguatkan dugaan perbuatan tersebut:
“Sementara hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan persetubuhan dua kali di rumah kebun,” ungkap Mapparumpa.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Setelah ditangkap, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu kini dibawa ke Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menambah kekhawatiran publik mengenai maraknya kejadian kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, terutama terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas dan memastikan pelaku mendapat sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login