Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Ayah Di Buleleng Bali Tega Perkosa Putrinya Usia 14 Tahun Berkali – Kali, Sudah Lama Menduda

Polisi menangkap IE, 45 (kiri), pria yang tega melakukan aksi persetubuhan pada putri kandungnya. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IE, 45, asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dilansir melalui Radar Buleleng (7/10), Dia tega melakukan rudapaksa pada putrinya yang baru berusia 14 tahun berkali-kali. Dampaknya, korban mengalami pukulan psikis. Pelaku ditangkap pada Jumat (3/10/2025). Dia kini langsung mendekam di Rutan Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kasus itu dilaporkan pada Sabtu (27/9/2025) lalu. IE dan anak-anaknya diketahui indekos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. IE sudah lama menduda karena cerai dengan istrinya.

Alhasil ia indekos bertiga. Yakni IE, seorang anak korban yang baru berusia 14 tahun, dan seorang anak lagi yang berusia 13 tahun. Pada 15 Juni 2025, saat kamar korban dalam kondisi kosong, tersangka masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di sana tersangka melepas pakaiannya. Saat korban kembali, ia mendapati ayah kandungnya sudah telanjang bulat. Pelaku langsung melakukan perbuatan bejat kepada korban. Seminggu berselang, korban kembali melakukan perbuatan yang sama. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikis. Perilakunya pun berubah total.

“Tetangga kostnya melihat korban murung. Akhirnya digali informasi, dan korban ini mengaku jadi korban persetubuhan. Tetangganya langsung melapor ke polres,” jelas Jaya Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Widura, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku juga melancarkan sejumlah aksi kekerasan lain. Ia sempat memukul korban dan memaksa korban melayani perlakuan bejat pelaku. Selain itu, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan hal tersebut pada orang lain.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Baca juga:  Gempar! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung Di Sungai Batanghari Muaro Jambi
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Peluang kerja kembali dibuka oleh Oppa Coin untuk masyarakat yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Bali. Melalui banner rekrutmen yang beredar, Oppa Coin...

Regional

Newestindonesia.co.id, Puluhan bayi penyu atau tukik di kawasan konservasi Pantai Bias Muntig, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, sempat menghebohkan warga setelah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria misterius di area persawahan Laba Pura Mukti,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana tenang di areal persawahan Subak Pejeng, Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, mendadak berubah haru setelah terdengar suara tangisan bayi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa penusukan terjadi di sebuah resort kawasan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris diduga melakukan aksi brutal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap AS (52), pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan dilakukan setelah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di lembaga pendidikan keagamaan menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua anggota kepolisian di Bali menjadi sorotan publik setelah video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing viral di media sosial. Dalam rekaman...

Advertisement