Aturan Baru NTT: Penunggak Pajak Dan Kendaraan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi

Aturan Baru NTT- Penunggak Pajak Dan Kendaraan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi

Satlantas Polres Sumba Timur, NTT saat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM (Liputan6.com/Ola Keda)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan akan tetap memberlakukan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ketat ini juga berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.

Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai respons atas maraknya laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah NTT. Setelah dilakukan evaluasi mendalam, ditemukan bahwa salah satu pemicu utama bocornya kuota tersebut adalah konsumsi dari kendaraan pelat luar serta kendaraan setempat yang menunggak pajak.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pembatasan ini murni dilakukan demi menjaga asas keadilan bagi masyarakat yang taat hukum.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Melki, mengutip laporan Antara, Senin (6/7/2026).

Dengan berlakunya kebijakan ini, kendaraan dengan pelat nomor wilayah NTT—baik yang berkode DH, EB, maupun ED—tetap diizinkan membeli BBM bersubsidi dengan syarat wajib melunasi PKB. Sebaliknya, kendaraan pelat luar daerah maupun pelat lokal yang masih menunggak pajak dipastikan tidak akan dilayani di SPBU hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

Melki meluruskan anggapan bahwa aturan ini dibuat untuk membebani warga. Menurutnya, ini adalah bagian dari tata kelola penyaluran subsidi energi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” tambahnya.

Baca juga:  Bahlil Digugat Gegara BBM Di SPBU Swasta Langka: Kita Hargai Proses Hukum

Membangun Kepatuhan dan Keadilan Fiskal

Kebijakan pembatasan ini secara legalitas mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini diterbitkan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memproteksi kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat agar tidak habis oleh pihak yang tidak berkontribusi pada daerah.

Melki Laka Lena menekankan, implementasi Pergub ini tidak semata-mata demi mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memiliki esensi yang lebih besar, yakni membangun budaya taat pajak serta mewujudkan rasa keadilan fiskal di tengah masyarakat NTT.

Sebab, setiap pengendara yang menggunakan infrastruktur jalan dan fasilitas publik di NTT dinilai memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut membiayai pembangunan daerah lewat mekanisme pajak kendaraan.

“Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini,” tutup Melki.

Dengan pengetatan ini, Pemprov NTT berharap distribusi BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite dapat lebih terkontrol dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang benar-benar berhak hingga akhir tahun.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement