Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Usia Masih Muda Dan Sopan Ringankan Vonisnya

Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Newestindonesia.co.id, IWAS alias Agus difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hal yang meringankan bagi terdakwa Agus.

Menurut Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, hal-hal yang meringankan Agus yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan Agus meninggalkan trauma mendalam bagi korban. 

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram, Selasa (27/5/2025), dikutip Kompas.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). Ary mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Sejarah Leak Bali Yang Sering Digambarkan Makhluk Menyeramkan, Begini Faktanya

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi taksi online terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Pusat akhirnya berujung penangkapan. Pelaku kini telah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal China di kawasan Canggu,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua perempuan diduga mengalami tindakan pelecehan saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) dengan rute Manggarai–Duri, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi di tengah perjalanan dan...

Wisata

Newestindonesia.co.id, Sembalun, sebuah desa indah yang terletak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), semakin populer sebagai destinasi wisata alam yang memikat. Dikenal sebagai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan korban yang mengungkap dugaan penyimpangan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo viral di media sosial. Pihak KAI Commuter...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri....

Advertisement