Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Waduh! Putar Suara Alam Dan Kicau Burung Untuk Komersil Tetap Bayar Royalti

Foto: iStock/Ornitolog82

Newestindonesia.co.id, Bukan hanya musik, memutar suara alam dan kicau burung di ruang usaha ternyata juga dapat dikenakan kewajiban membayar royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa produsen rekaman atau fonogram memiliki hak ekonomi yang dilindungi undang-undang.

Fenomena ini muncul di tengah polemik kewajiban pelaku usaha membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial. Sebagian pengusaha memilih memutar suara alam sebagai alternatif, dengan harapan terhindar dari pungutan royalti untuk lagu-lagu milik musisi.

Musisi Anji turut menyoroti kebijakan ini. Ia mempertanyakan pihak yang berhak menerima royalti atas pemutaran suara burung atau ambience di ruang publik.

Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Johnny William Maukar, menjelaskan bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 “Kalau suara burung didengar langsung dari sangkarnya tanpa proses perekaman, maka tidak ada hak terkait yang timbul. Namun, jika suara tersebut direkam, maka hasil rekaman itu dilindungi hukum,” kata Johnny.

Menurutnya, perlindungan tersebut mengacu pada konsep fiksasi, yakni proses merekam karya suara atau musik yang dapat dilihat dan didengar kembali. Dalam rekaman itu, hak dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta, serta pihak yang memproduksinya.

Meski suara alam bukan karya musik ciptaan komposer, bentuknya sebagai rekaman fonogram tetap membuatnya masuk dalam perlindungan hak terkait. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur hak ekonomi bagi pencipta dan produser fonogram atas karya yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp
Baca juga:  Kabar Duka, Eks Ketua KPK Antasari Azhar Dikabarkan Meninggal Dunia

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga emas batangan di pasar domestik Indonesia pada hari ini tercatat menunjukkan pergerakan yang variatif: produk UBS dan Galeri24 di Pegadaian mengalami kenaikan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, MNC Media kembali membuka peluang karier bagi talenta kreatif di industri media dan periklanan. Perusahaan ini tengah mencari kandidat untuk posisi Marketing Visual...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas memastikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan berjalan selama bulan...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Inggris, Lembaga penyiaran publik tertua dan terbesar di dunia, British Broadcasting Corporation (BBC), mengumumkan rencana pemangkasan anggaran dan pemutusan hubungan kerja (PHK)...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5–6 persen yang diraih sepanjang 2025 belum...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penghentian impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar C-48 pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Net Interest Margin (NIM) atau pendapatan bunga bersih industri perbankan di Indonesia berada di posisi tertinggi...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk ukuran 1 gram hingga kini masih tercatat di bawah level Rp 3 juta...

Advertisement