Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah menegaskan bahwa transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal tetap berada di bawah aturan hukum nasional. Regulasi utama yang menjadi dasar perlindungan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan perjanjian tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
“Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya saat ditemui di Jakarta.
Menurut Meutya, ketentuan transfer data yang tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada dasarnya hanya memperkuat praktik yang selama ini sudah berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa transfer data lintas negara bukanlah fenomena baru. Selama ini masyarakat Indonesia telah menggunakan berbagai layanan digital global yang sebagian besar berbasis di luar negeri, termasuk platform yang berasal dari Amerika Serikat.
“Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat,” jelasnya.
Memberi Kerangka Hukum
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa kesepakatan ART Indonesia–Amerika Serikat justru memberikan kepastian hukum terhadap praktik transfer data yang sudah lama terjadi dalam aktivitas ekonomi digital.
Dengan adanya kerangka hukum tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa aliran data lintas negara tetap berada dalam pengawasan dan pengaturan yang jelas.
Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat tetap menjadikan regulasi nasional sebagai landasan utama dalam menjaga keamanan data masyarakat.
“Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Meutya.
Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Data
Penegasan serupa juga disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Ia memastikan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian tersebut tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.
Menurut Haryo, jenis data yang dimaksud dalam perjanjian ini berkaitan dengan kebutuhan bisnis, seperti sistem aplikasi yang digunakan dalam berbagai layanan digital.
Transfer data lintas batas menjadi infrastruktur penting bagi berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), hingga jasa digital lainnya.
“Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.
Dorong Investasi Ekonomi Digital
Kepastian regulasi mengenai transfer data lintas negara dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi digital di kawasan.
Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang memungkinkan pemrosesan data lintas batas dengan tetap menjamin perlindungan data yang memadai.
Dengan tata kelola yang jelas dan kredibel, Indonesia dinilai berpeluang besar menarik investasi di sektor digital, termasuk pembangunan pusat data, infrastruktur cloud, dan berbagai layanan digital lainnya.
“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” ujar Haryo.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login