Newestindonesia.co.id, Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengakui telah menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Pengakuan itu disampaikan Noel saat menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
“Ya, menerima Rp3 miliar,” ujar Noel ketika ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan tersebut, dikutip melalui Antara.
Ia menyatakan cukup puas dengan materi dakwaan yang dibacakan dan merasa hak-haknya sebagai terdakwa telah dipenuhi oleh majelis hakim.
Noel menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya harus berani bertanggung jawab. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” katanya.



