Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi tangkap tangan (OTT), telah menyerahkan diri ke penyidik KPK pada Sabtu dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Jakarta.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (7/2) seperti dikutip melalui Antara.
Setelah menyerahkan diri, John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Latar Belakang Kasus dan OTT KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dari operasi tersebut, tim penyidik menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Beberapa pejabat bea cukai serta pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi penetapan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Mereka adalah:
- Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
- John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo.
Dari enam tersangka tersebut, lima sudah ditahan, sementara John Field sempat lolos dari penangkapan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.
Permintaan Penyerahan Diri dan Pencekalan
Sebelum menyerahkan diri, KPK lebih dahulu meminta agar John Field kooperatif dan menyerahkan diri ke komisi antirasuah, setelah yang bersangkutan dinyatakan buron saat penangkapan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menyatakan bahwa KPK akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field untuk mencegah pelarian ke luar negeri.
Asep menegaskan:
“Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya, segera (beri tahu John Field, red.) untuk menyerahkan diri.”
Dampak Kasus dan Penanganan Lanjutan
Kasus ini menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan praktik suap berulang, termasuk fasilitasi agar barang impor yang diduga KW atau palsu tidak melalui pemeriksaan fisik yang semestinya di DJBC. Informasi media lain menyebutkan bahwa suap tersebut terjadi rutin setiap bulan dengan nominal besar.
Dengan penyerahan diri John Field, KPK kini bisa melanjutkan proses hukum termasuk potensi penahanan sekaligus mempelajari keterlibatan lebih luas di jaringan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login