Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Persetujuan itu dilakukan menyusul keputusan sebelumnya yang menetapkan pengganti Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menggelar agenda pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin sidang, membacakan surat usulan penggantian dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR yang hadir.
“Kepada sidang dewan terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan di ruang paripurna. Para anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju.”
Setelah proses persetujuan tersebut, Sari Yuliati resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, S.H., M.H., selaku pemimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua DPR RI.
“Saya bersedia disumpah menurut agama Islam,” jawab Sari ketika ditanya oleh Ketua MA sebelum pengucapan sumpah jabatan.
Ketua Mahkamah Agung kemudian mengingatkan bahwa sumpah jabatan mengandung tanggung jawab menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Profil Singkat Sari Yuliati
Sari Yuliati merupakan politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki pengalaman panjang di parlemen. Sebelum pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login