Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat penganiayaan seorang siswa SMP hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada Selasa pagi (24/2).
Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyatakan terima kasih kepada Polda Maluku karena telah merespons cepat sejak terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, langkah tegas Polri mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri.
“Pertama-tama mengucapkan terima kasih Polda Maluku yang sudah merespons cepat kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual yang mengakibatkan anak di bawah umur berusia 14 tahun meninggal dunia. Kami juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda karena sudah melakukan proses kepada terduga atau terlapor dalam hal sidang kode etik,” kata Sutikno di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dikutip detikNews.
Sutikno yang turut hadir dalam proses sidang etik menyebut sidang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ia berharap keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada oknum Brimob dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban yang kehilangan anaknya.
“Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan ada unsur kehati-hatian dalam pembacaan putusan sidang kode etik… semoga putusan ini bisa memberikan rasa keadilan kepada keluarga yang kehilangan anaknya,” tambahnya.
Komnas HAM juga menegaskan akan terus mengawal serta mengawasi proses hukum selanjutnya terhadap kasus pelanggaran tersebut, termasuk proses pidana yang tengah berjalan.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripda MS
Oknum Brimob Polda Maluku, berinisial Bripda MS, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yang berujung pada kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14). Sidang etik yang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri menghasilkan beberapa putusan, yakni:
- Perilaku terlapor dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Penempatan pada tempat khusus selama empat hari.
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa nilai pikir-pikir diberikan kepada Bripda MS atas hasil putusan tersebut.
Atensi Kapolri dalam Kasus Ini
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus ini. Instruksi tegas diberikan agar proses hukum dilaksanakan secara transparan, tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Irjen Dadang juga menyebutkan tim pengawas internal dan eksternal turun langsung untuk memastikan pemeriksaan berlangsung menyeluruh, termasuk keterlibatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri serta tim dari Itwasum Polri.
Konteks Kasus & Reaksi Publik
Kasus penganiayaan yang menewaskan siswa berusia 14 tahun ini telah menjadi sorotan publik nasional. Selain Komnas HAM, sejumlah pihak termasuk anggota legislatif dan kelompok advokasi HAM sebelumnya menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Media nasional dan berbagai organisasi masyarakat sipil juga menyerukan agar kejadian itu menjadi momentum perbaikan budaya penegakan hukum internal di tubuh kepolisian dan menguatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini mencerminkan dinamika penegakan hukum internal di institusi penegak hukum sendiri. Keputusan PTDH yang tegas, apresiasi dari Komnas HAM, serta perhatian dari pimpinan Polri diharapkan dapat memberikan contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login