Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia kini menyiapkan instrumen hukum yang lebih ketat untuk menjerat para pejabat publik, termasuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Gubernur, dan Bupati, yang terbukti membiarkan jalan berlubang tanpa tindakan perbaikan, hingga menyebabkan kecelakaan atau korban jiwa.
Dilansir melalui Kompas (14/2), Ketentuan ini mengacu pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berlaku di Indonesia. Menurut ahli hukum dan praktisi jalan, perangkat hukum tersebut kini memberi ruang bagi penegak hukum untuk menetapkan sanksi pidana terhadap pejabat negara yang lalai dalam menjalankan kewajibannya menjaga keselamatan infrastruktur jalan.
Hukum Siap Tindak Pejabat yang Lalai Menjaga Jalan
Sejumlah pakar hukum menyampaikan bahwa jika pembiaran terhadap lubang jalan menyebabkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa seseorang, pejabat terkait bisa menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Pejabat tersebut meliputi:
- Menteri Pekerjaan Umum (PU)
- Gubernur
- Bupati/Wali Kota
Mereka bisa diproses secara pidana apabila terbukti membiarkan kondisi infrastruktur jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dasar Aturan dan Tujuan Penegakan Hukum
Mengacu pada sistem hukum Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU LLAJ, pejabat publik yang tidak menjalankan kewajibannya menjaga keselamatan jalan dapat dikenai pasal pidana tertentu dalam perundangan. Ketentuan semacam itu berangkat dari prinsip bahwa setiap pejabat negara berkewajiban menjamin keselamatan publik di wilayah wewenangnya.
Sumber hukum ini mempertegas bahwa pidana sebenarnya bukan hanya ditujukan kepada individu yang melakukan tindakan langsung buruk, tetapi juga kepada pejabat yang “menelantarkan kondisi berbahaya”, semisal jalan rusak yang mengancam keselamatan pengguna.
Implikasi Bagi Pemerintah dan Penegak Hukum
Respons publik terhadap ancaman pidana baru ini beragam. Sebagian pihak menilai langkah ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas pejabat dalam pengelolaan infrastruktur jalan, terutama di daerah yang sering mengalami kecelakaan fatal akibat kondisi jalan yang buruk. Sementara itu, pejabat daerah yang berkaitan diminta lebih proaktif dalam memperbaiki jalan yang rusak maupun berlubang sebelum menimbulkan korban.
Direktur Lalu Lintas Kementerian PU dalam kesempatan terpisah menegaskan, “Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama, dan setiap kebijakan yang diputuskan harus mempertimbangkan risiko bagi masyarakat di lapangan.” Pernyataan ini mencerminkan sikap pemerintah dalam memperkuat pengawasan infrastruktur jalan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Artinya Bagi Masyarakat dan Pejabat
- Pejabat publik wajib mempercepat perbaikan jalan rusak serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Pengabaian terhadap laporan bahaya lalu lintas berpotensi menjadi dasar pidana.
- Masyarakat dapat lebih mudah meminta pertanggungjawaban pejabat melalui jalur hukum bila terjadi kecelakaan akibat infrastruktur yang diabaikan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login