Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan sebagai upaya pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta. Nilai total aset yang disertifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp102 triliun.
Penyerahan sertifikat berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, dan disaksikan oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pejabat Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut memiliki luas mencapai 563,9 hektare (ha), yang tersebar dalam berbagai jenis tanah dan fasilitas publik.
Kepastian Hukum Jadi Fokus Utama
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikasi tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi memiliki implikasi penting terhadap pengamanan barang milik negara (BMN) secara hukum.
“Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertifikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertifikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” jelas Nusron Wahid, dikutip Minggu (15/2/2026).
Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa keberadaan sertifikat memberikan kepastian hukum atas hak tanah milik negara, sekaligus memperkuat tata kelola aset. Ia berharap kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus diperkuat di masa mendatang. Termasuk di dalamnya adalah rencana penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dijadwalkan pada bulan Ramadan mendatang.
Ragam Aset yang Disertifikasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima secara simbolis ribuan sertifikat yang telah diterbitkan. Aset-aset yang disertifikasi tersebut mencakup berbagai kategori fasilitas publik dan properti pemerintah, antara lain:
- 2.837 ruas jalan
- 691 gedung, termasuk karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga
- 154 sarana pendidikan
- 123 taman kota
- 69 gedung fasilitas lainnya
- 39 kantor kelurahan dan kecamatan
- 17 eks rumah dinas
Pramono menyatakan bahwa sertifikat yang diterima akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan di Jakarta. Ia menilai bahwa penyerahan sertifikat ini membawa dampak penting terhadap administrasi, transparansi, dan pengelolaan aset publik di ibukota.
“Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar administratif, tetapi mempunyai dampak yang signifikan bagi Pemerintah DKI Jakarta. Sebagai kota global, sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN ini akan semakin membuat Jakarta tertib administrasi, transparan, terbuka, dan semakin baik,” ujar Pramono.
Signifikansi dan Dampak Kebijakan
Langkah sertifikasi masif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat struktur hukum atas pemilikan tanah dan aset negara. Selain memperkecil risiko sengketa hukum di kemudian hari, kepastian status kepemilikan juga memberikan landasan yang lebih kuat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur, penataan ruang, hingga investasi publik di wilayah Jakarta.
Dengan upaya sertifikasi yang dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih siap dalam menghadapi tantangan hukum dan administratif terkait barang milik negara. Kebijakan ini dipandang sebagai terobosan penting dalam manajemen aset publik di tingkat daerah.
Penyelamatan aset negara melalui sertifikasi tanah seluas 563,9 ha dan senilai Rp102 triliun ini mencerminkan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum serta pengelolaan aset negara yang lebih baik. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi kunci dalam upaya ini.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login