Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan Sebagai Instrumen Konstitusional

Ilustrasi seorang Jurnalis yang melakukan laporan atau report di sebuah lokasi kejadian Foto iStockLanaStock
Ilustrasi seorang Jurnalis yang melakukan laporan atau report di sebuah lokasi kejadian. Foto: iStock/LanaStock

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan adalah instrumen konstitusional dalam negara demokrasi. Pernyataan itu disampaikan dalam pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi memicu kriminalisasi pers — kondisi di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan semata, melainkan dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Wartawan, menurut Mahkamah, berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena kegiatan jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”

Interpretasi Baru Pasal 8 UU Pers

Putusan ini memberi tafsir baru atas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Mahkamah menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers telah ditempuh terlebih dahulu.

Prosedur tersebut dianggap bagian dari implementasi prinsip restorative justice yang wajib dipenuhi sebelum proses hukum dilanjutkan.

Guntur menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat mutlak, tetapi harus bersandar pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang menghambat kebebasan pers.

Baca juga:  Pemerintah Pastikan Internet Di Aceh Bakal Pulih Sebelum Tahun 2026

Laman: 1 2

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement