Kementerian Imipas Minta Tambahan Dana Rp5,23 Triliun, Ini Rinciannya

menteri-imipas-agus-andrianto-saat-rdp-dengan-komisi-xiii-dpr-1770184749591_169

Foto: dok. Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tambahan anggaran diajukan meskipun pagu indikatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2027 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, menurut Agus Andrianto, sejumlah kebutuhan strategis kementerian masih belum sepenuhnya terakomodasi.

Pagu Indikatif Kementerian Imipas Meningkat

Dalam rapat tersebut, Agus menjelaskan bahwa pagu indikatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengalami peningkatan sejak 2025. Untuk tahun 2027, kementeriannya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20.122.725.861.000.

Meski demikian, ia menilai besaran tersebut masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian.

“Usulan tambahan anggaran 2027, meskipun pagu indikatif tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026, kebutuhan anggaran Kementerian Imipas masih belum sepenuhnya terakomodir,” kata Menteri Agus saat rapat kerja di Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Sejumlah Kebutuhan Strategis Belum Terpenuhi

Agus menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kebutuhan anggaran kementeriannya belum dapat dipenuhi sepenuhnya. Di antaranya adalah penguatan kelembagaan setelah pembentukan kementerian, implementasi program prioritas nasional, hingga kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran.

“Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan penguatan kelembagaan pasca pembentukan kementerian, implementasi program prioritas nasional, program prioritas, dan program akselarasi Menteri Imipas, implementasi KUHP baru, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan pengamanan perbatasan, penanganan over crowded pemasyarakat, serta kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efeisiensi anggaran, dan penyesuaian belanja pemerintah tahun 2026,” tutur dia.

Menurut Agus, berbagai kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan tugas pokok kementerian, termasuk peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

Baca juga:  Mensos Gus Ipul Ingatkan Artis Hingga Influencer Jika Ingin Donasi: Izin Dulu

Tambahan Anggaran Disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak

Agus mengatakan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.235.441.295.000 telah dibahas bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

“Oleh karena itu berdasarkan berita acara pertemuan 3 pihak antara Kementerian Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian Imipas, telah disepakati usulan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5.235.441.295.000 untuk memenuhi kebutuhan belanja tugas dan fungsi esensial pada 5 unit utama yang belum terpenuhi,” imbuhnya.

Rincian Tambahan Anggaran Rp5,23 Triliun

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merinci kebutuhan tambahan anggaran tersebut ke dalam beberapa komponen utama.

  1. Belanja Pegawai sebesar Rp1.087.153.854.000.
  2. Belanja Operasional sebesar Rp780.451.593.000.
  3. Belanja Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi sebesar Rp197.885.057.000.
  4. Belanja Non Operasional Program Dukungan Manajemen sebesar Rp417.353.308.000.
  5. Belanja Modal sebesar Rp1.381.727.446.000.
  6. Belanja Non Operasional Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp1.365.370.207.000.
  7. Program Prioritas Nasional sebesar Rp5.499.830.000.

Alokasi tersebut ditujukan untuk mendukung keberlangsungan program-program strategis kementerian sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penguatan Layanan dan Penanganan Overkapasitas Lapas

Selain mendukung penguatan kelembagaan, tambahan anggaran juga diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi sektor pemasyarakatan dan keimigrasian.

Penanganan kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengamanan kawasan perbatasan menjadi fokus yang memerlukan dukungan anggaran lebih besar.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Pada 2025, kementerian tersebut melakukan penghematan anggaran sebesar Rp4,49 triliun, terutama pada belanja barang dan belanja modal, tanpa menyentuh anggaran belanja pegawai.

Usulan tambahan anggaran Rp5,23 triliun untuk 2027 kini akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Demokrat Bantah Keras Tudingan Sony Sonjaya, Tegaskan AHY Tak Pernah Minta Jatah SPPG