Newestindonesia.co.id – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya resmi memberlakukan pencekalan terhadap Richard Lee agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu muncul setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak oleh hakim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pencekalan tersebut—yang dikenal juga sebagai cek al (cetak tangkal)—telah diterbitkan mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari ke depan.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026) dikutip detikNews.
Budi menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh seorang pelapor yang dikenal publik sebagai “Doktif” (Dokter Detektif).
Menurutnya, mekanisme hukum itu termuat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri,” jelas Budi.
Penolakan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan Richard Lee. Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh tahapan yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar hakim dalam putusannya.
Agenda Selanjutnya Penyidik
Budi menambahkan bahwa setelah penolakan praperadilan, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee sebagai tersangka untuk proses penyidikan berikutnya.
“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang pelapor publik yang dikenal sebagai “Doktif” terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan estetika yang dijual oleh Richard Lee. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Richard Lee juga sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan, dan Doktif sempat menyinggung kemungkinan adanya upaya jemput paksa jika Richard Lee tidak memenuhi panggilan kembali.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login