Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyoroti penanganan kasus yang sempat menjerat selebgram Nabilah O’Brien. Ia mempertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan Nabilah sebagai tersangka meskipun dinilai sebagai pihak yang dirugikan.
Kritik tersebut disampaikan Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3).
Dalam forum tersebut, Safaruddin mengaku heran dengan langkah kepolisian yang dinilai terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, bahkan terhadap pihak yang diduga sebagai korban.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabila ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban,” kata Safaruddin seperti dikutip melalui CNN Indonesia.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Minta Polri Lebih Cermat
Safaruddin juga meminta agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia menegaskan kepolisian harus lebih teliti dalam menilai perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak mencari-cari kesalahan seseorang.
“Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” ujarnya.
Ia menilai langkah penegakan hukum yang keliru dapat merugikan masyarakat serta merusak rasa keadilan publik.
Kasus Berakhir Damai
Kasus yang sempat menjerat Nabilah O’Brien diketahui telah berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kesepakatan tersebut terjadi setelah penyidik mempertemukan para pihak yang bersengketa.
“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, proses hukum dalam perkara itu tidak lagi dilanjutkan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nabilah O’Brien dengan seorang pelanggan yang memesan makanan dalam jumlah besar namun tidak melakukan pembayaran.
Merasa dirugikan, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV terkait kejadian tersebut ke media sosial. Unggahan itu kemudian berbuntut laporan balik dari pihak pelanggan dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sempat menetapkan Nabilah sebagai tersangka sebelum akhirnya kasus tersebut berakhir melalui kesepakatan damai antara kedua pihak.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login