Newestindonesia.co.id, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat hingga saat ini belum ada rencana untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap beragam wacana yang berkembang di masyarakat seputar sistem pemilihan kepala daerah.
Pertemuan terbatas digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pimpinan Komisi II DPR, serta perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Wacana yang kini berkembang di ruang publik adalah kemungkinan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk opsi Pilkada melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, menurut Dasco, isu itu belum menjadi agenda resmi DPR.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam pertemuan tersebut dikutip melalui detikNews.
Dasco menambahkan, pernyataan tersebut juga mempertegas bahwa hingga saat ini DPR belum dan tidak merencanakan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk melalui DPRD.
Pernyataan pimpinan DPR ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar di publik belakangan ini. DPR menyatakan akan tetap fokus pada agenda legislasi lain yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2026.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah melalui Mensesneg menegaskan bahwa koordinasi dengan DPR terus berjalan, khususnya terkait pembahasan RUU Pemilu yang menjadi bagian dari Prolegnas 2026, sementara isu Pilkada belum dibahas secara formal.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login