Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus proyek fiktif yang merugikan masyarakat, termasuk para pemberi dana (lender).
Keduanya adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, serta ARL (Arie Rizal Lesmana) selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan pertama terhadap kedua tersangka pada Senin (9/2/2026).
Penahanan dan Alasan Penyidik
Dalam keterangan pers di Jakarta, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2) dikutip melalui Liputan6.
Masa penahanan ditetapkan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak hari ini.
Proses Pemeriksaan
Selama pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, dan 138 pertanyaan kepada ARL selaku Komisaris dan pemegang saham. Hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan pelanggaran dalam operasional DSI.
Selain kedua tersangka yang ditahan, satu petinggi lain berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham serta juga Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum diperiksa karena alasan sakit. Penyidik merencanakan panggilan kembali terhadap MY pada Jumat (13/2/2026).
Modus yang Diduga Dilakukan dan Kerugian
Kasus ini bermula dari dugaan fraud (penipuan dan pencucian uang) yang terjadi sepanjang periode 2018–2025 di PT DSI. Penyidik menduga perusahaan menggunakan nama borrower (peminjam) yang masih aktif dalam perjanjian pinjaman untuk dibuatkan proyek fiktif, kemudian ditampilkan dalam platform digital untuk menarik para lender melakukan pendanaan.
Modus ini diduga membuat para lender percaya bahwa proyek-proyek tersebut nyata dan layak pembiayaan, padahal sebenarnya bersifat fiktif. Ketika banyak lender menarik dana mereka pada sekitar Juni 2025, baik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan tidak dapat dicairkan, karena tidak ada proyek nyata yang mendasarinya.
Berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Status Tersangka dan Pasal yang Dituduhkan
Kedua petinggi yang ditahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mencakup berbagai pasal, seperti:
- Penggelapan dalam jabatan;
- Penggelapan;
- Penipuan;
- Penipuan melalui media elektronik;
- Pembuatan pencatatan laporan keuangan palsu;
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga tengah mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) guna mengikuti jejak uang (follow the money), mengidentifikasi lokasi harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login