Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

3 Dosen UGM Didakwa Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Tiga dosen UGM Yogyakarta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (Antara/IC Senjaya)

Newestindonesia.co.id, Tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta diadili dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik perguruan tinggi itu yang berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025), mengatakan, kasus pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp 24 miliar.

Tiga dosen yang diadili tersebut masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Menurut penuntut umum, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200.000 ton di antaranya berupa biji kakao.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.0000 ton dengan harga Rp 37.000 per kilogram, sehingga nilainya mencapai Rp 7,4 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Rightmen Situmorang itu dilansir dari Antara.

Dalam perjalanan waktu, pengadaan biji kakao sebanyak itu tidak pernah terealisasi.

Bahkan, lanjut dia, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.

Terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Remisi Idul Fitri 2026 Diberikan Ke 155.908 Warga Binaan, 1.162 Bebas

Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, profesi dosen—terutama yang telah mencapai jenjang tertinggi sebagai profesor—menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya: berapa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda...

Regional

Newestindonesia.co.id, PT PLN (Persero) bergerak cepat melakukan pemulihan jaringan listrik yang terdampak hujan deras disertai angin kencang di sejumlah wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah sekolah luar biasa (SLB) di Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik setelah seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan atas dugaan...

Regional

Newestindonesia.co.id – DIY, Seorang remaja lelaki berinisial MN (17) ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 69 tahun di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aksi heroik seorang mahasiswi yang nekat mengejar pelaku jambret di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendapatkan apresiasi khusus dari pihak kepolisian. Penghargaan itu diserahkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,4 yang berpusat di selatan Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 01.06 WIB, tidak hanya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang oknum lurah di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul berinisial LW (36) dibekuk polisi terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor dan mobil rental milik warga....

Advertisement