Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Pemerintah Terbitkan PP Terbaru, Pelaporan Keuangan Harus Dilakukan Oleh Yang Berkompeten

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: LPS

Newestindonesia.co.id, Pemerintah telah mengatur secara khusus mekanisme pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025.

Dalam peraturan ini, pelaporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik hingga akuntan publik, dan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin melalui siaran pers, dikutip pada Senin (24/11/2025).

Melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengaturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ucap Masyita.

Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor lalu akan dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini akan mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.

Baca juga:  Tak Banyak yang Sadar, Cara Menabung Emas Ini Bisa Menyelamatkan Masa Tua

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” tutur Masyita.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Implementasi PP ini, seperti pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK, kata Masyita akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan senilai Rp54,57 miliar bagi korban bencana di sejumlah wilayah di Sumatera. Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat terdampak di...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat langsung dihentikan apabila dapur...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, dilaporkan melakukan efisiensi besar-besaran dengan memangkas sekitar 100 ribu karyawan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini menjadi sorotan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah mengklaim kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mampu memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam menekan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap stabil di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini mulai berlaku...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah beredarnya isu penyesuaian harga menjelang April...

Advertisement