Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IE, 45, asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
Dilansir melalui Radar Buleleng (7/10), Dia tega melakukan rudapaksa pada putrinya yang baru berusia 14 tahun berkali-kali. Dampaknya, korban mengalami pukulan psikis. Pelaku ditangkap pada Jumat (3/10/2025). Dia kini langsung mendekam di Rutan Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kasus itu dilaporkan pada Sabtu (27/9/2025) lalu. IE dan anak-anaknya diketahui indekos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. IE sudah lama menduda karena cerai dengan istrinya.
Alhasil ia indekos bertiga. Yakni IE, seorang anak korban yang baru berusia 14 tahun, dan seorang anak lagi yang berusia 13 tahun. Pada 15 Juni 2025, saat kamar korban dalam kondisi kosong, tersangka masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan korban.
Di sana tersangka melepas pakaiannya. Saat korban kembali, ia mendapati ayah kandungnya sudah telanjang bulat. Pelaku langsung melakukan perbuatan bejat kepada korban. Seminggu berselang, korban kembali melakukan perbuatan yang sama. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikis. Perilakunya pun berubah total.
“Tetangga kostnya melihat korban murung. Akhirnya digali informasi, dan korban ini mengaku jadi korban persetubuhan. Tetangganya langsung melapor ke polres,” jelas Jaya Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Widura, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku juga melancarkan sejumlah aksi kekerasan lain. Ia sempat memukul korban dan memaksa korban melayani perlakuan bejat pelaku. Selain itu, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan hal tersebut pada orang lain.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor: DAW
