Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Bos Narkoba Helen Di Jambi Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Jadi Pengendali

Foto: Helen tertunduk lesu saat dituntut hukuman mati oleh JPU (Dok. Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus tindak pidana narkotika. Kejaksaan Negeri Jambi menilai Helen terbukti menjadi pengendali jaringan narkoba di Jambi.

“Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias ARI Ambok dan Dindin Diding atas tindak pidana narkotika,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, Dikutip melalui detikNews, Jumat (25/7/2025).

Sidang tuntutan digelar Kamis (24/7) di Pengadilan Negeri Jambi. Selain Helen, dua rekan-nya turut menjalani sidang tuntutan.

Nolly mengatakan, bahwa tuntutan hukuman mati oleh JPU terhadap bos narkoba itu sebagai bentuk tindak tegas pihak Kejaksaan dalam memerangi narkoba. Perbuatan Helen dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda Jambi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nolly.

“Apalagi terdakwa di dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu di sidang ini tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Nolly.

Sementara, dua rekan Helen, yaitu terdakwa Arifani Alias Ari Ambok sudah dituntut oleh JPU selama 9 tahun. Sedangkan terdakwa Didin alias Diding dituntut pidana 12 tahun yang mana masing-masing berkas perkara terpisah.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp
Baca juga:  Bea Cukai Segel 3 Gerai Tiffany & Co Di Jakarta, Purbaya: Impor Ilegal Pasti Ditutup

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membuka layanan mudik gratis bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Program ini disiapkan untuk membantu warga pulang ke kampung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi menangkap dua orang disjoki atau DJ terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rahasia narkotika atau clandestine lab yang diduga dikendalikan sindikat internasional asal Rusia di Bali. Dalam operasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Terdakwa bernama Bujang Rimbo kabur setelah dibantu...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pemuda berinisial RW (24) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri setelah menolak ajakan mengisap narkotika jenis sabu....

Advertisement