Newestindonesia.co.id, Remaja perempuan berusia 15 tahun diperkosa oleh pria berinisial MF (25) di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Polisi telah menangkap pelaku.
“Kami baru mengamankan tersangka 3 hari yang lalu, sampai saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (7/7/2025), Seperti dikutip melalui detikNews.
Korban diperkosa hingga hamil, lalu melahirkan bayi prematur. Teguh mengatakan pelaku diringkus oleh penyidik di kediamannya.
“Pelaku karyawan swasta, diamankan di kediamannya,” ungkapnya.
Peristiwa bejat itu terjadi pada bulan Oktober 2024. Keluarga korban melaporkan kasus itu ke kepolisian pada Mei 2025.
“Kejadiannya di bulan Oktober 2024, dilaporkan bulan Mei kemarin. Kejadian sekali yang dilaporkan keluarga korban,” terangnya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. MF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Status sudah tersangka, kita terapkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: DAW
