Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Pramono Anung Soal Padel Dikenakan Pajak 10%: Semua Permainan Yang Berbayar Dan Hiburan Ya Kena Pajak

Foto: Dok. Setkab

Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian yakni, padel kena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.

“Kemarin kan sebenarnya sudah saya jawab jadi yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri yang berbayar. Contohnya main tenis kena pajak nggak? kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak,” ucap Pramono di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025), Dikutip melalui SindoNews.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati buka suara soal olahraga viral padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Pramono menjelaskan pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.

Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan,” ucap Lusiana, Jumat, 4 Juli 2025.

Lusiana mengatakan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga:  Gubernur Sulsel Minta Perang Timur Tengah Dihentikan Demi Keamanan Ramadan

Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

“Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sd 75%. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lusiana menambahkan Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua perempuan diduga mengalami tindakan pelecehan saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) dengan rute Manggarai–Duri, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi di tengah perjalanan dan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penertiban parkir liar di kawasan belakang Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, harus dilakukan secara konsisten dan tidak...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Arus balik Lebaran 2026 mulai menunjukkan pergerakan. Sejak kemarin, tercatat sekitar 12 ribu kendaraan telah kembali menuju Jakarta. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki peluang untuk mengajukan permohonan pengalihan status menjadi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang lansia asal Depok, Jawa Barat, rela mengantre berjam-jam demi mengikuti kegiatan open house di Istana Negara, Jakarta, pada Hari Raya Idulfitri 1447...

Nasional

Newestindonesia.co.id, PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap isi pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang berlangsung selama sekitar dua jam di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan...

Advertisement