Newestindonesia.co.id, Parq Ubud, Kabupaten Gianyar atau yang selama ini dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ telah resmi ditutup dan diakuisisi oleh pengusaha sekaligus investor yang sudah lama berbasis di Bali, Sergey Solonin. Parq Ubud rencananya bakal dialihfungsikan menjadi akomodasi pariwisata.
Akuisisi ini telah dirampungkan sepenuhnya sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, dengan dukungan penuh dari otoritas pemerintah terkait. Transisi ini menandai berakhirnya sebuah babak yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Selain itu, membuka jalan menuju visi baru yang berlandaskan pada akuntabilitas, apresiasi terhadap budaya Indonesia, dan pengelolaan lahan yang sah secara hukum.
“Pertumbuhan Bali harus sejalan dengan pelestarian identitas budayanya. Kami berkomitmen untuk menyelaraskan, upaya kami dengan visi pemerintah demi memastikan pembangunan yang bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi investor dan komunitas lokal. Akuisisi ini adalah langkah awal untuk menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat diwujudkan,” jelas, Sergey, Jumat (20/6), seperti dikutip melalui Tribun Bali.
Sergey Solonin menyadari terkait dampak gangguan sebelumnya terhadap para pekerja lokal di lokasi ini.
“Salah satu prioritas utama kami adalah memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa lapangan perkerjaan khususnya untuk para pekerja setempat, tidak hanya tetap terjaga, tetapi juga diperluas. Tempat ini milik komunitas setempat dan sudah seyogyanya bermanfaat bagi penduduk local,” imbuhnya.
Transformasi ini masih dalam tahap pengembangan dengan visi yang menitikberatkan pada inklusivitas budaya, kepekaan lingkungan, transparansi hukum, dan kolaborasi antar komunitas.
Tujuan jangka panjang dari pengembangan ini adalah menciptakan contoh nyata yang menunjukan bagaimana investasi yang bertanggung jawab dan inklusif dapat diterapkan di Bali.
Dikatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam beberapa pekan ke depan seiring perkembangan pembangunan ini, melalui kolaborasi erat dengan tokoh masyarakat, pelaku budaya, serta pemerintah setempat.
Sebelumnya, Parq Ubud yang selama ini disebut sebagai ‘Kampung Rusia‘ ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Berdasarkan situs resmi Pemkab Gianyar, Parq Ubud dinyatakan melanggar Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Penutupan dilakukan oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.
Dewa Alit menjelaskan, Parq Ubud tidak memiliki persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar ini boleh beroperasi lagi setelah mereka melengkapi izin.
“Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ucapnya melalui keterangan resminya.
Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Perdagangan Gianyar, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemkab Gianyar.
Editor: DAW
