Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor Amankan 6 Juta Batang Dan Selamatkan Cukai Rp 4,5 M

Bea Cukai Bogor

Foto: Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni periode Mei hingga Juni 2026, otoritas kepabeanan tersebut berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Langkah tegas ini diambil guna menekan kebocoran penerimaan negara serta melindungi industri rokok resmi yang mematuhi regulasi perpajakan di Indonesia.

Total Tangkapan Mencapai 6 Juta Batang Lebih

Operasi pengawasan yang masif dilakukan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Bogor membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengonfirmasi keberhasilan operasi penindakan tersebut secara tertulis kepada media.

“Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang dari berbagai merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal,” kata Chotibul Umam dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Nilai Barang dan Potensi Kerugian Negara

Nilai dari barang bukti hasil penindakan ini tergolong sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan nilai pasar dari rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, jumlahnya diperkirakan menyentuh angka miliaran rupiah. Tidak hanya itu, peredaran rokok ilegal ini juga secara langsung mengancam penerimaan kas negara.

“Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar,” ucap Chotibul Umam menambahkan.

Menyasar 83 Titik di Warung hingga Perusahaan Ekspedisi

Jutaan batang rokok ilegal tersebut didapatkan petugas melalui puluhan operasi penindakan terpisah. Wilayah operasi tangkapan mencakup beberapa daerah administratif yang berada di bawah pengawasan langsung Bea Cukai Bogor, di antaranya Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, serta Kota/Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI Terungkap, 27 Korban Termasuk Dosen

Modus operandi peredaran rokok ilegal ini kian beragam, mulai dari jalur perdagangan retail tradisional hingga pemanfaatan jasa logistik modern.

“Jumlah penindakan sebanyak 83 penindakan. Lokasi penindakan di warung toko, agen dan perusahaan expedisi di wilayah pengawasan BC Bogor. Jumlah barang hasil penindakan (sebanyak) 6.086.713,” pungkas Chotibul Umam menjelaskan rincian teknis penindakan di lapangan.

Hingga saat ini, Bea Cukai Bogor memastikan akan terus memperketat pengawasan di lapangan, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement