Kasus Korupsi Batu Bara Berujung Blackout Listrik, Polri Bakal Panggil Pihak Kementerian ESDM
Konpers Kortas Tipikor Polri (Ondang/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus bergerak mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri. Menurutnya, pemanggilan pihak kementerian menjadi bagian dari langkah strategis untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Irjen Totok Suharyanto di Mabes Polri, Senin (6/7/2026) dikutip melalui detikNews.
Sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap belasan saksi dari puluhan daftar nama yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” jelas Totok.
Kasus korupsi kakap ini diketahui telah resmi naik ke tingkat penyidikan sejak awal bulan ini, tepatnya berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026. Selain mengandalkan keterangan para saksi, Totok menyebut pihaknya bergerak cepat melakukan pembedahan terhadap dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan perkara pengadaan tersebut.
“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” ujar Totok menambahkan.
Modus Manipulasi dan Dampak Blackout Massal
Penyidikan mendalam yang dilakukan kepolisian berhasil mengungkap pola kejahatan yang terstruktur. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjabarkan bahwa terduga pelaku menerapkan beberapa modus operandi, salah satu yang paling mencolok adalah pemalsuan atau manipulasi dokumen.
Penyidik menemukan ketidaksesuaian yang disengaja terkait kuantitas atau jumlah batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketidaksesuaian ini berujung pada pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan di lapangan. Praktik lancung tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” ungkap Brigjen De Deo.
Lebih lanjut, De Deo memaparkan bahwa dampak dari tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan kas negara secara finansial, melainkan juga mengganggu stabilitas energi nasional. Manipulasi pasokan batu bara tersebut diidentifikasi menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melanda berbagai daerah di Indonesia.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” pungkas De Deo.
Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri masih terus melakukan pengembangan dan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak keseluruhan aliran dana haram dari kasus megaproyek batu bara ini.
(DAW)
