Hasil Tes Urine Bang Jago Di Jagakarsa Positif Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu

polisi-menangkap-pemotor-kawasaki-ninja-berinisial-frs-37-memukul-pemotor-lainnya-di-wilayah-jagakarsa-jakarta-selatan-frs-dit-1783319775664_169

Foto: Polisi menangkap pemotor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) memukul pemotor lainnya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS ditangkap tanpa perlawanan. (dok Istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian dari Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan jalanan yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban dalam insiden ini merupakan seorang pemotor berinisial AA, sedangkan pelaku berinisial FRS diketahui berprofesi sebagai seorang wiraswasta.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menegaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari respons cepat jajarannya setelah memantau dinamika di media sosial terkait video pemukulan tersebut.

“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” ujar Kompol Nurma, Senin (6/7/2026) dikutip melalui detikNews.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, korban AA tiba-tiba mengalami penganiayaan oleh pria yang sebelumnya tidak ia kenal. Saat melancarkan aksinya, pelaku terekam mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja serta mengenakan pakaian yang sama persis dengan yang ada di dalam video viral.

Usai korban resmi membuat laporan polisi pada Minggu (5/7/2026), Unit Reskrim Polsek Jagakarsa bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak melakukan perburuan.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nurma menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan FRS saat kejadian.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pencabulan Santri Di Bogor Viral, Pengajar Hingga Murid Dilaporkan

Pelaku Positif Narkoba Jenis Sabu

Dalami pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan tes urine terhadap pelaku FRS pada Minggu (5/7/2026) malam. Hasil laboratorium menunjukkan fakta baru bahwa pria berusia 37 tahun tersebut di bawah pengaruh narkotika saat diamankan.

“Betul. Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu,” ungkap Kompol Nurma Dewi.

Saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Polisi juga berencana memanggil sejumlah saksi dan pihak keluarga FRS guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Sanksi Tilang Menanti Pelaku

Selain terancam hukuman pidana atas aksi kekerasan yang dilakukannya, FRS kini juga harus berhadapan dengan hukum pelanggaran lalu lintas. Polisi memastikan akan memberikan sanksi tilang karena pelaku kedapatan tidak mengenakan helm saat berkendara. Dari hasil pemeriksaan sementara, FRS mengaku berkendara tanpa arah dan tujuan yang pasti saat peristiwa pemukulan itu terjadi.

“Jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari, apa, kendaraan yang dipakai,” tegas Nurma.

Kompol Nurma menambahkan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dipastikan berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Banjir Landa Wilayah Cilacap Hingga 65 Ribu Rumah Terdampak, Warga Dievakuasi