Kasus Pelecehan Mahasiswi Unima Hingga Bunuh Diri: Oknum Dosen DM Ditetapkan Tersangka

Dead body with an blank tag. Coronavirus victim.

Foto: Ilustrasi iStock

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka. DM dijerat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial EMM, yang kemudian ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.

Penetapan status hukum terhadap oknum dosen ini dilakukan setelah aparat kepolisian melewati serangkaian proses penyidikan yang mendalam.

“(Dosen DM) Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026) dikutip melalui detikNews.

Alasan Tersangka Belum Ditahan

Meskipun status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap DM. Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan bahwa kondisi kesehatan DM menjadi alasan utama di balik keputusan penyidik untuk tidak langsung menahannya.

“Tidak ditahan karena sakit,” ungkap Alamsyah secara singkat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus merapikan berkas perkara tersebut. Alamsyah mengaku belum bisa membeberkan secara detail mengenai perkembangan terbaru dari penanganan kasus ini karena masih menunggu laporan menyeluruh dari tim penyidik di lapangan.

“Datanya saya belum dapat. Berkenan langsung ke Dir PPA/PPO-nya saja dulu ya,” terangnya menambahkan.

Sempat Menghadapi Kendala Penyidikan

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus ini sempat berjalan dinamis. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulawesi Utara, Kombes Noni Sengkey, mengungkapkan bahwa penyidik sempat menemui sejumlah kendala operasional dalam mengusut tuntas perkara ini.

Kendati demikian, titik terang mulai didapatkan setelah adanya asistensi dan kolaborasi dengan instansi pusat, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kita mendapat bantuan dari Kementerian PPPA dari Jakarta untuk memfasilitasi kami dan berkoordinasi,” ujar Kombes Noni Sengkey kepada wartawan pada Selasa (10/3).

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Siap Layani 438 Ribu Penumpang Pada Libur Panjang Imlek 2026

Latar Belakang Kasus dan Depresi Korban

Kasus tragis ini pertama kali mencuat dan menyita perhatian publik setelah korban, EMM, ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di dalam kamar kosnya yang terletak di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025).

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian menemukan sepucuk surat yang berisi pesan terakhir dari korban yang ditujukan kepada kerabatnya. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, surat tersebut diduga kuat telah ditulis oleh korban satu tahun sebelum ia memutuskan mengakhiri hidupnya.

Polisi menyebutkan bahwa isi dan narasi dalam surat peninggalan tersebut merefleksikan bahwa korban tengah mengalami depresi berat akibat tekanan psikologis yang dialaminya.

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan bunuh diri. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami depresi, tekanan mental, atau memiliki kecenderungan serupa, segera hubungi layanan kesehatan jiwa, psikolog, atau hotline darurat terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang tepat.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement