PLN Bongkar Pencurian Listrik Untuk Tambang Kripto Di Bekasi, Pasokan Langsung Diputus

meteran-listrik_169

PT PLN (Persero) buka suara soal viral sebuah ruko yang mencuri aliran listrik yang diduga untuk tambang bitcoin ilegal di Tambun Selatan, Kab.Bekasi, Jabar. Ilustrasi. (ANTARA/RENO ESNIR).

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, PT PLN (Persero) akhirnya buka suara mengenai video viral yang menunjukkan penggerebekan sebuah ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ruko tersebut diduga melakukan pencurian aliran listrik secara ilegal demi mendanai aktivitas penambangan aset kripto atau bitcoin.

Pihak PLN memastikan telah mengambil tindakan tegas berupa pemutusan aliran listrik dan penyitaan sejumlah barang bukti setelah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

Kronologi Penemuan dan Penertiban P2TL

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di ruko tersebut. Langkah penertiban ini didasari atas laporan yang diterima dari masyarakat setempat.

Pelanggaran tersebut awalnya terendus oleh warga dan perangkat lingkungan yang sedang melakukan penataan bangunan pada Selasa, 30 Juni 2026.

“Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di ruko tersebut, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur,” ujar Darry dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/7/2026).

Modus Operandi: Sambungan Langsung Tanpa kWh Meter

Dalam proses pemeriksaan lapangan, tim P2TL PLN menemukan adanya kejanggalan pada instalasi kelistrikan ruko tersebut. Pengelola ruko disinyalir sengaja menyambungkan kabel secara ilegal agar listrik dapat mengalir deras tanpa tercatat oleh alat pengukur resmi PLN.

“Petugas PLN menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter,” jelas Darry.

Darry menekankan bahwa wewenang PLN sepenuhnya berada pada penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Terkait dengan dugaan pidana lain atau aktivitas penambangan kripto itu sendiri, penanganannya diserahkan langsung kepada pihak kepolisian.

Baca juga:  KBRI Doha Imbau WNI Tetap Di Rumah Di Tengah Memanasnya Konflik Iran-AS-Israel

“PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123,” pungkas Darry.

Polisi Amankan Barang Bukti 12 Unit Server

Berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram @mudamudi.pc yang viral, ruko tersebut kedapatan menampung sejumlah peralatan kelistrikan berat. Di dalam ruangan, terlihat rentetan Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam posisi aktif dan terhubung arus listrik. Narasi video menyebutkan bahwa ada sekitar 12 unit server mining yang diamankan saat instalasi ilegal diputus.

Pihak kepolisian yang turut mengawal jalannya penertiban tersebut memberikan penjelasan senada. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa operasi P2TL yang digelar oleh petugas PLN ULP Tambun pada Selasa (30/6/2026) lalu mendapat pengamanan ketat dari personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi.

Budi menerangkan, kecurigaan awal mulanya muncul dari petugas catat meter PLN yang mendapati konsumsi atau pemakaian listrik di ruko tersebut tidak wajar dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut. Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement